Balik nama sertifikat wajib dilakukan setelah seseorang membeli rumah bekas atau tanah. Berapa biaya balik nama sertifikat yang perlu dibayar pemilik baru?
Praktik perpindahan tangan sebuah properti dari pemilik lama ke pemilik baru sangat lazim terjadi. Saat hal tersebut terjadi, maka pemilik baru pun perlu melakukan balik nama.
Tidak hanya saat membeli rumah bekas atau tanah, seseorang pun perlu mengurus proses balik nama sertifikat saat:
- Mendapatkan rumah/tanah warisan
- Mendapatkan rumah/tanah hibah.
Syarat Balik Nama Sertifikat
Ada beberapa syarat balik nama sertifikat rumah/tanah yang perlu dilakukan, yaitu:
- Membayar BPHTB
- Membayar PPh
- Menyertakan beberapa berkas penting.
Berkas dalam mengurus balik nama sertifikat adalah:
- Surat permohonan dan surat kuasa otentik (jika permohonan dikuasakan);
- Sertifikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.