Pengertian BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang lebih sering disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Yang dimaksud perolehan hak disini adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas suatu tanah dan atau bangunan, contohnya ialah melalui jual beli atau warisan.
BPHTB ini dikenakan terhadap pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, misalnya dalam hal jual beli, maka yang dikenakan BPHTB adalah pihak pembeli, karena pihak pembeli inilah yang selanjutnya akan memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan tersebut.
Pengertian PPH Final
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.