Cara Urus Pembuatan PBB

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Urus Pembuatan PBB​

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Surat tanah/Sertifikat
  3. Fotokopi IMB (jika ada)
  4. SPOP dan LSPOP
  5. Fotokopi NPWP (jika ada)
  6. Fotokopi PBB tetangga terdekat tahun 2015
  7. Foto/denah lokasi tanah
  8. Surat pengantar dari lurah belum memiliki PBB

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *