Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat Urus Pembuatan PBB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat tanah/Sertifikat
- Fotokopi IMB (jika ada)
- SPOP dan LSPOP
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Fotokopi PBB tetangga terdekat tahun 2015
- Foto/denah lokasi tanah
- Surat pengantar dari lurah belum memiliki PBB